FYI: 10 Aturan dan Kebijakan di Tahun Ajaran Baru 2017/2018

Sebelum memasuki tahun ajaran baru 2017/2018, cek-ricek dulu aturan dan kebijakan yang bakal diterapkan sepanjang tahun. Ada peraturan yang masih gress, ada juga yang sudah diterapkan di tahun sebelumnya. Sebagai anak muda yang cerdas dan kritis, kamu perlu meng-update dan memahami ketentuan yang berlaku.

Inilah ketentuan yang perlu kamu ketahui dan antispasi untuk tahun ajaran baru, khususnya di jenjang SMA.

1. Sistem zonasi. Melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) No 17 tahun 2017 ditetapkan bahwa sekolah wajib menerima 90 persen siswa yang berdomisili di sekitar zona sekolah. Pas sekolah dimulai, baru terasa efeknya. Maksudnya, umumnya domisili siswa kelas 10 nanti bakal berada di zona sekolah.

Kenapa sih, mesti pakai sistem zonasi?

Tujuan pemerintah sih baik, yaitu biar pendidikan lebih merata. Sebab kalau di suatu daerah hanya ada satu dua sekolah “favorit”, para pelajar dari berbagai wilayah berlomba-lomba mendaftar ke sana. Nggak heran kalau sekolah tersebut selalu mendapat siswa dengan nilai terbaik. Di sisi lain, dengan sistem zonasi, siswa yang berdomisili jauh dari sekolah idamannya akan sangat sulit masuk ke sana.

2. Untuk sekolah negeri, nggak boleh  ada pungutan liar atau biaya tertentu yang membebani siswa. Sementara bantuan dan sumbangan uang dan jasa diperbolehkan. Jadi, kalau diminta bayar ini-itu, kamu mesti kritis. Untuk keperluan apa dan sifatnya gimana (pungutan atau sumbangan)? Jika ada pungutan liar di sekolah, kamu bisa melaporkannya lho. Tentunya, ini berlaku buat sekolah negeri aja ya, gaes.

3. Penerapan sekolah lima hari di semua wilayah Indonesia, sesuai Permendikbud no 23 tahun 2017. Menurut Mendikbud, kebijakan sekolah 5 hari ini nggak mengubah kurikulum, kok.

4. Guru wajib bekerja 40 jam per minggu, yaitu sekitar 8 jam sehari di sekolah. Selain kegiatan belajar mengajar di kelas, jam kerja tersebut bisa dipakai untuk koreksi ujian dan melakukan bimbingan. Kebanyakan  sekolah juga bakal beroperasi 8 jam dalam sehari. Jadi kalau masuk jam 7, pulangnya jam 3 sore.

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Mungkin sudah banyak SMA dengan jam belajar yang panjang. Tapi untuk SMP apalagi SD masih tergolong baru. Wong, masih ada kok, anak SMA yang pulang sekolah jam 12 teng!

5. Jam sekolah panjang = banyak kegiatan seru. Aturan sekolah 5 hari dengan jam yang relatif panjang dimanfaatkan untuk beragai aktivitas. Tiga kegiatan utamanya adalah:

 Intrakurikuler (kegiatan belajar mengajar di kelas)

Kokurikuler (pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, bimbingan sosial budaya, kajian keagamaan, dan pendidikan karakter)

Ekstrakurikuler (penyaluran minat dan hobi dalam kegiatan ekstra).

Intinya sih, kegiatan di sekolah nggak monoton dan kaku. "Semua sumber-sumber belajar baik di dalam ataupun di luar sekolah akan dioptimalkan untuk kepentingan belajar. Sekolah akan menjadi lebih luwes, fleksibel, dan menggembirakan," jelas pak Muhadjir Effendy.

Sekolah pun bisa bekerja sama dengan lembaga lain, seperti lembaga seni, olahraga dan keagamaan untuk mengisi waktu siswa di sekolah.

(Setelah berita ini diturunkan, tepatnya tanggal 19 Juni pemerintah membatalkan Peraturan Mendikbud no.23 tahun 2017 tentant penyelenggaraan sekolah 5 hari seminggu 8 jam sehari secara nasional dari tingkat SD hingga SMA. Nantinya akan dikeluarkan Keputusan Presiden.)

6. Peraturan sekolah 5 hari ini dilakukan bertahap. Sekolah yang belum siap, misalnya kekurangan SDM, sarana dan prasarana belum lengkap, atau akses transportasi minim, sehingga nggak bisa pulang terlalu siang/sore, boleh tetap menyelenggarakan sekolah seperti biasa, 6 hari seminggu. Tentunya, ini berdasarkan penilaian dinas pendidikan.

Kemudian, secara bertahap sekolah tersebut disiapkan agar memadai untuk aturan 5 hari tersebut. Walau sekolah 6 hari seminggu, tapi jam kerja guru tetap 40 jam/minggu.

Sebaliknya, Kota Malang, Kabupaten Siak, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Bantaeng menyatakan siap melaksanakan kebijakan sekolah 5 hari..

7. Nggak boleh ada MOS dan perpeloncoan dalam bentuk apapun. Termasuk pakai baju dan atribut seperti name tag, tas karung, topi, kaos kaki warna-warni, dan semacamnya. Hanya ada Pengenalan Lingkungan Sekolah yang berlangsung di jam sekolah dan diawasi guru.

Peraturan ini sudah berlaku sejak tahun lalu untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Tapi masih ada aja nih, sekolah yang “bandel”. Coba cek, apakah di sekolah kamu masih ada kegiatan “ilegal” di bawah OSIS atau ekskul?

Baca juga deh soal pro dan kontra MOS SMA dihapus.

8. Sebelum jam pelajaran dimulai, wajib baca buku non pelajaran selama 15 menit. Kebijakan ini bisa meningkatkan minat baca dan tingkat literasi (pemahaman terhadap bacaan) para siswa.

9. Nyanyi lagu Indonesia Raya dan atau salah satu lagu wajib nasional sebelum kegiatan belajar mengajar setiap hari. Aturan membaca dan nyanyi ini sudah dicanangkan sejak tahun 2015/2016. Bahkan, sebelum pulang sekolah, siswa diminta menyanyikan lagu daerah. Ini salah satu cara memasukkan kearifan lokal ke pendidikan sekaligus melestarikan budaya. *brb ambil buku kumpulan lagu-lagu wajib dan daerah*

10. Nggak boleh merokok di lingkungan sekolah. Permendikbud no, 23 tahun 2015 juga sudah diterapkan dari tahu-tahun lalu. Kalau untuk siswa jelas lah, ya.

Larangan merokok ini juga berlaku untuk guru, ortu dan keluarga siswa, serta alumni yang mendatangi sekolah. Pekerja kantin, satpam dan patugas sekolah lainnya juga dilarang keras merokok di lingkungan sekolah.

Jadi, misalnya kakak atau orang tua kamu berkunjung ke sekolah pastikan mereka nggak melanggar aturan tersebut.

Nah, apakah sekolah kamu dan sekolahmu sudah menerapkan 10 poin di atas?

(sumber gambar: freepik.com, kemendikbud, islandcrisis.net)

POPULAR ARTICLE
LATEST COMMENT
syakila putri | 11 hari yang lalu

terimakasih atas informasinya. kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut https://unair.ac.id/

Bedah Peluang, Daya Tampung, serta Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran dan Kedokteran Gigi Terbaik di Perguruan Tinggi Negeri
Muhamad Rifki Taufik | 21 hari yang lalu

4 Langkah menulis naskah film yang sangat bagus untuk mengembangkan skill penulisan saya. Terima kasih untuk ilmu yang bermanfaat.

4 Langkah Menulis Naskah Film yang Baik Bagi Pemula
Al havis Fadilla rizal | 2 bulan yang lalu

Open pp/endorse @alfadrii.malik followers 6k minat dm aja bayar seikhlasnya geratis juga gpp

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 11,6 followers dm ya bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 1,6 followers dm ya, bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1