Sistem Plat Kendaraan Ganjil-Genap, Maksudnya Gimana, Sih?

Sistem plat kendaraan ganjil-genap itu apa, sih? Intinya, kalau plat kendaraan kamu angkanya ganjil, kamu boleh lewat di jalanan protokol Jakarta pada tanggal ganjil saja (tanggal 1, 3, 5, dan seterusnya).

Sebaliknya, kalau plat kendaraan kamu angkanya genap, kamu boleh lewat di jalanan protokol Jakarta pada tanggal genap saja (tanggal 2, 4, 6, dan seterusnya). By the way, plat yang belakangnya angka nol (0) dianggap genap, ya.

Tujuannya jelas, supaya jalanan protokol Jakarta nggak terlalu padat, ruwet, dan macet.

Kalau kamu adalah warga Jakarta, kamu perlu tahu info-info berikut ini:

* Sistem plat kendaraan ganjil-genap berlaku di sejumlah jalanan protokol Jakarta. Jadi nggak di seluruh Jakarta lah, ya!

* Sistem plat kendaraan ganjil-genap adalah pengganti sementara sistem 3-in-1 yang sudah dihapus sejak April 2016 lalu. Alasan kenapa 3-in-1 dihapus, kamu bisa baca di sini, ya.

* Kenapa sistem plat kendaraan ganjil-genap ini cuma sementara? Karena sistem ini cuma sistem TRANSISI. Aslinya, setelah penghapusan 3-in-1, Pak Ahok akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP).

ERP sendiri adalah sistem yang menggunakan semacam alat sensor raksasa di jalan-jalan protokol. Di jam-jam tertentu, alat sensor ini akan mendenda kendaraan yang lewat di sana. ERP ini sudah lama digunakan di Singapura.

Penampakan alat ERP di Singapura

Berhubung sistem ERP butuh persiapan lama, sementara ini Pak Ahok menerapkan sistem plat kendaraan ganjil-genap dulu.

* Sebelum resmi diterapkan, pemerintah akan melakukan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat dulu, mulai dari kemarin, 27 Juli 2016, sampai 26 Agustus 2016 nanti.

* Waktu pemberlakuan sistem sistem plat kendaraan ganjil-genap ini hari Senin-Jumat, pukul 07.00 hingga 10.00, dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Sistem ini nggak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

* Kebijakan ini nggak berlaku bagi:

  • Presiden RI
  • Wakil Presiden RI
  • Pejabat lembaga tinggi negara (plat RI beserta pengawal)
  • Kendaraan dinas (plat Dinas)
  • Pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
  • Angkutan barang (dengan dispensasi)
  • Sepeda motor kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan larangan (Jalan Merdeka Barat sampai Jalan Thamrin)

* Jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil-genap adalah ruas jalan bekas 3-in-1, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang pemuda)

* Pengawasan sistem ini dilakukan secara acak pada 9 persimpangan lampu lalu lintas, yaitu:

  • Bundaran Patung Kuda
  • Simpang Bank Indonesia
  • Simpang Sarinah
  • Bundaran HI
  • Simpang Imam Bonjol
  • Bundaran Senayan
  • Simpang CSW
  • Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan)

(kompas.com, wikipedia.com, detik.com)

POPULAR ARTICLE
LATEST COMMENT
syakila putri | 16 hari yang lalu

terimakasih atas informasinya. kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut https://unair.ac.id/

Bedah Peluang, Daya Tampung, serta Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran dan Kedokteran Gigi Terbaik di Perguruan Tinggi Negeri
Muhamad Rifki Taufik | 27 hari yang lalu

4 Langkah menulis naskah film yang sangat bagus untuk mengembangkan skill penulisan saya. Terima kasih untuk ilmu yang bermanfaat.

4 Langkah Menulis Naskah Film yang Baik Bagi Pemula
Al havis Fadilla rizal | 2 bulan yang lalu

Open pp/endorse @alfadrii.malik followers 6k minat dm aja bayar seikhlasnya geratis juga gpp

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 3 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 11,6 followers dm ya bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 3 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 1,6 followers dm ya, bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1